1. Pengertian Kesejahteraan Karyawan
Menurut Malayu S.P. Hasibuan kesejahteraan adalah balas jasa lengkap (materi dan non materi yang diberikan oleh pihak perusahaan berdasarkan kebijaksanaan. Tujuannya untuk mempertahankan dan memperbaiki kondisi fisik dan mental karyawan agar produktifitasnya meningkat.
Pentingnya program kesejahteraan yang diberikan kepada karyawan dalam rangka meningkatkan disiplin kerja karyawan yang dikemukakan oleh Hasibuan (2001:182) adalah:“Pemberian kesejahteraan akan menciptakan ketenangan, semangat kerja, dedikasi, disiplin dan sikap loyal terhadap perusahaan sehingga labour turnover relative rendah.”Dengan tingkat kesejahteraan yang cukup, maka mereka akan lebih tenang dalam melaksanakan tugas-tugasnya. Dengan ketenangan tersebut diharapkan para karyawan akan lebih berdisiplin.
Menurut I.G. Wursanto (1985:165) menyatakan bahwa : Kesejahteraan social atau jaminan social bentuk pemberian penghasil baik dalam bentuk materi maupun dalam bentuk non materi, yang diberikan oleh perusahaan kepada karyawan untuk selama masa pengabdiannya ataupun setelah berhenti karena pensiun, lanjut usia dalam usaha memenuhi kebutuhan materi maupun non materi kepada karyawan dengan tujuan untuk memberikan semangat atau dorongan kerja kepada karyawan.
Menurut Andre. F. Sikulu menyatakan bahwa : Kesejahteraan karyawan adalah balas jasa yang diterima oleh pekerja dalam bentuk selain upah atau gaji langsung
2. Tujuan dan manfaat Program Kesejahteraan Karyawan
1. Untuk meningkatkan kesetiaan dan ketertarikan pegawai dengan perusahaan.
2. Memberikan ketenangan dan pemenuhan kebutuhan bagi pegawai beserta keluarganya.
3. Memotivasi gairah kerja, disiplin dan produktifitas pegawai.
4. Menurunkan tingkat absensi. Dan labour turn over.
5. Menciptakan lingkungan dan suasana kerja yang baik serta nyaman.
6. Membantu lancarnya pelaksanaan pekerjaan untuk mencapai tujuan.
3. Memotivasi gairah kerja, disiplin dan produktifitas pegawai.
4. Menurunkan tingkat absensi. Dan labour turn over.
5. Menciptakan lingkungan dan suasana kerja yang baik serta nyaman.
6. Membantu lancarnya pelaksanaan pekerjaan untuk mencapai tujuan.
Menurut Moekijat (2000:174-175), tujuan pemberian program kesejahteraan pada perusahaan yang mengadakan program kesejahteraan terdiri dari dua yaitu bagi perusahaan dan pegawai.
Bagi Perusahaan
a. Mengurangi perpindahan dan kemangkiran
b. Meningkatkan semangat kerja pegawai
c. Menambah kesetiaan pegawai terhadap organisasi.
d. Menambah peran serta pegawai dalam masalah-masalah organisasi
e. Mengurangi keluhan-keluhanf. Megurangi pengaruh serikat pekeja.
g Meningkatkan kesejahteraan pegawai dalam hubungannya dengan kebutuhannya pribadi maupun kebutuhan sosial.
h. Memperbaiki hubungan masyarakat.
i. Mempermudah usaha penarikan pegawai dan mempertahankan.
j. Merupakan alat untuk meningkatkan kesehatan badaniah dan rohaniah pegawai.
k. Memperbaiki kondisi kerja.
l. Memelihara sikap pegawai yang menguntungkan terhadap pekerjaan dan lingkungannya.
Bagi Pegawai
a. memberikan kenikmatan dan fasilitas yang dengan cara lain tidak tersedia atau yang tersedia dalam bentuk yang kurang memadai.
b. Memberikan bantuan dalam memecahkan suatu masalah-masalah perseorangan.
c. Menambah kepuasan kerja.
d. Membantu kepada kemajuan perseorangan.
e. Memberikan alat-alat untuk dapat menjadi lebih mengenal pegawai-pegawai lain.
f. Mengurangi perasaan tidak aman.
g. Memberikan kesempatan tambahan untuk memperoleh status.
Kesejahteraan langsung
Kesejahteraan langsung adalah penghargaan yang berupa gaji, upah yang di bayar secara tetap berdasarkan tenggang waktu yang tetap dan Insentif adalah penghargaan yang diberikan untuk memotivasi akaryawan agar produkivitas kerja tinggi, sifatnya tidak tetap dan sewaktu-waktu. Kesejahteraan langsung yang terdiri dari:
3. Jenis Kesejahteraan
Menurut Ishak (2003;202) berdasarkan bentuk kesejahteraan, secara garis besar kesejahteraan terdiri dari 2 jenis :Kesejahteraan langsung
Kesejahteraan langsung adalah penghargaan yang berupa gaji, upah yang di bayar secara tetap berdasarkan tenggang waktu yang tetap dan Insentif adalah penghargaan yang diberikan untuk memotivasi akaryawan agar produkivitas kerja tinggi, sifatnya tidak tetap dan sewaktu-waktu. Kesejahteraan langsung yang terdiri dari:
a. Gaji
Definisi Gaji menurut Hasibuan (1999:133) adalah: :Balas jasa yang dibayar secara periodik kepada karyawan yang tetap serta mempunyai jaminan yang pasti. Selanjutnya Gitosudarmo (1995:230) menyatakan bahwa untuk merancang imbalan finansial khususnya gaji dapat mempertimbangkan faktor-faktor seperti:
- Keadilan, Penggajian yang dirancang perlu mempertimbangkan azas keadilan. Konsep keadilan dalam hal ini berkaitan dengan input-income, input atau masukan antara lain meliputi pengalaman/masa kerja, senioritas , jejang pendidikan, keahlian, beban tugas, prestasi dan lain sebagainya. Sedangkan income/hasil adalah imbalan yang diperoleh pekerja
- Kemampuan Organisasi, Organisasi jangan memaksakan diri untuk memberikan gaji di luar kemempuannya, karena hal itu dapat membahayakan organisasi, yang pada gilirannya juga akan merugikan pekerja itu sendiri.
- Mengaitkan dengan prestasi, Untuk bidang tertentu dalam organisasi dimana prestasinya dapat diukur dengan mengaitkan secara langsung antara gaji dengan prestasi masing-masing pekerja.
- Peraturan Pemerintah, Penggajian harus memperhatikan peraturan pemerintah, seperti misalnya ketentuan tentang Upah Minimum Regional. Idealnya, gaji yang diberikan organisasi di atas ketentuan pemerintah. Gaji memadai yang diterima oleh pekerja akan menimbulkan ketentraman dalam bekerja dan mereka tidak akan berperilaku macam-macam.
- Kompetitif, Penggajian yang dirancang hendaknya memperhatikan gaji yang dilakukan oleh organisasi lain dalam industri yang sama. Menentukan tarif yang lebih tinggi dari organisasi lain yang sejenis akan mampu menarik orang-orang yang berkualitas masuk ke dalam organisasi, yang pada gilirannya akan meningkatkan laju perkembangan organisasi.
b. Upah Insentif
Jenis kompensasi lain yang diberikan kepada karyawan sebagai imbalan atas kerjanya adalah upah insentif. Perusahaan menetapkan adanya upah insentif untuk menghubungkan keinginan karyawan akan pendapatan finansial tambahan dengan kebutuhan organisasi akan peningkatan kualitas dan kuantitas kerjanya. Menurut Nawawi (1997:317) definisi upah insentif adalah: “Penghargaan atau ganjaran yang diberikan untuk memotivasi para pekerja agar produktivitas kerjanya tinggi, sifatnya tidak tetap atau sewaku-waktu”.
c. Bonus
Jenis kompensasi lain yang ditetapkan perusahaan adalah berupa pemberian bonus. Pemberian bonus kepada karyawan ini dimaksudkan untuk meningkatkan produktifitas kerja dan semangat kerja karyawan.
Bonus diberikan apabila karyawan mempunyai profitabilitas atau keuntungan dari seluruh penjualan tahun lalu. Penentuan besarnya pemberian bonus adalah berdasarkan kebijakan perusahan, tidak ada ketetapan yang pasti mengenai bonus yang diberikan. Dessler (1997:417) menyatakan bahwa “Tidak ada aturan yang pasti mengenai sistem perhitungan bonus dan beberapa perusahaan tidak memiliki formula untuk mengembangkan dana bonus”.
Didalam pemberian bonus kepada karyawan. Perusahaan memberikan bonus setiap tahun dengan waktu yang tidak ditentukan, bisa di awal tahun, pertengahan, atau akhir tahun. Besarnya bonus yang ditetapkan adalah 1 sampai 2 kali gaji pokok karyawan.
a. Pembayaran upah untuk waktu tidak bekerja (time-off benefit), meliputi:
1) Istirahat on the job, terdiri dari:
a. Periode Istirahat
b. Periode makan
c. Periode waktu cuti
2) Hari-hari sakit
3) Liburan dan cuti
4) Alasan lain, misal kehamilan, kecelakaan, upacara pemakaman.
b. Perlindungan ekonomis terhadap bahaya, meliputi:
a. Jaminan pembayaran upah dalam jumlah tertentu selama suatu periode
b. Rencana-rencana pensiun hari tua
c. Tunjangan pengobatan
d. Pembentukan koperasi atau yayasan yang mengelola kredit karyawan.
c. Program pelayanan karyawan, meliputi:
a. Rekreasi
b. Perumahan
c. Beasiswa pendidikan
d. Fasilitas pembelian
e. Konseling finansial dan legal
f. Aneka ragam pelayanan lain.
a. Jaminan pembayaran upah dalam jumlah tertentu selama suatu periode
b. Rencana-rencana pensiun hari tua
c. Tunjangan pengobatan
d. Pembentukan koperasi atau yayasan yang mengelola kredit karyawan.
c. Program pelayanan karyawan, meliputi:
a. Rekreasi
b. Perumahan
c. Beasiswa pendidikan
d. Fasilitas pembelian
e. Konseling finansial dan legal
f. Aneka ragam pelayanan lain.
Membantu sekali ehehe
BalasHapusApa ini
BalasHapusJutaan orang tidak menyadari ini info yang sangat penting uwaow
BalasHapusBgus buat motivasinya
BalasHapusSangat membantu sekali
BalasHapustrmksh:)
HapusNice membantu sekali saran dari saya blognya dipercantik lagi supaya para pembaca lebih tertarik dalam membaca artikel di blog ini
BalasHapusTerimakasih atas sarannya yang membangun😊
HapusWahh sangat membantu sekali👍
BalasHapusKomentar ini telah dihapus oleh administrator blog.
BalasHapusTerimakasih informasinya, sangat membantu...
BalasHapusInfonya sangat membantu dan bermanfaat tq
BalasHapusInfonya bagusssss
BalasHapusKeren banget emang bellaaaaa
BalasHapusHallo temen²nya bella
BalasHapusGood
BalasHapusTerima kasih sangat membantu semua orang yang belum mengetahui
BalasHapusDari segi materi sudah lengkap dan info nya sangat membantu. Namun, bagian tampilan penulisan masih ada yg kurang rapi. Seperti pada subjudul 3 itu tidak diberi jarak dgn materi sebelumnya, sedangkan subjudul sebelumnya diberi jarak. Selain itu pd bagian numbering juga masih ada beberapa yg tidak rapih bagian akhir kalimatnya. Tapi overall sudah sangat bagus, dan info nya sangat membantu sekali
BalasHapusTerimakasih atas sarannya, kami akan segera memperbaikinya😊
HapusWahh good
BalasHapusMATERINYA BAGUS..SANGAT MEMBANTU..TERIMA KASIH
BalasHapus